Jakarta — Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang naik 6,71 persen atau sekitar Rp333 ribu, sehingga menjadi Rp5,72 juta.

Penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut menggunakan alpha 0,75, salah satu komponen dalam formula penghitungan upah minimum. Alpha merupakan indeks yang ditetapkan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL), serta kondisi ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai penggunaan alpha 0,75 berada pada level yang cukup tinggi dan perlu dicermati secara hati-hati.

“Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 dengan penggunaan alpha 0,75 berada pada level yang cukup tinggi. Pilihan alpha tersebut perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya,” ujar Shinta kepada detikcom, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, sektor padat karya menjadi kelompok usaha yang paling terdampak karena masih menghadapi tekanan permintaan, kenaikan biaya operasional, serta ketidakpastian ekonomi.

Pengusaha Minta Alpha Lebih Proporsional

Shinta menjelaskan, sejak awal dunia usaha mendorong agar penggunaan alpha dilakukan secara proporsional dan berbasis kondisi riil daerah. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta kemampuan dunia usaha.

Ia menegaskan bahwa upah minimum seharusnya menjadi batas bawah atau jaring pengaman, bukan standar upah tunggal bagi seluruh perusahaan.

“Perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja. Sementara perusahaan dengan kinerja yang lebih baik dapat menetapkan upah di atas minimum melalui dialog bipartit, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” jelasnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga inklusivitas pasar kerja dan mencegah semakin menyempitnya lapangan kerja formal.

Produktivitas Tak Sejalan dengan Kenaikan Upah

Apindo juga menyoroti ketidaksinkronan antara kenaikan upah minimum dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja nasional tercatat hanya tumbuh sekitar 1,5 hingga 2 persen per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada di kisaran 6 hingga 10 persen per tahun.

“Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha,” kata Shinta.

Ia menambahkan, kenaikan upah yang tidak diiringi peningkatan produktivitas berpotensi memicu tekanan biaya, kenaikan harga, hingga efisiensi tenaga kerja yang berujung pada pengurangan pekerja.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Untuk meminimalkan dampak lanjutan, Apindo berharap pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan dan dukungan kepada perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan, termasuk melalui kebijakan insentif daerah dan fasilitasi lainnya.

“Langkah tersebut penting untuk mencegah efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkasnya.