Radar Baru, Jakarta – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah, PT Pegadaian terus mengedukasi publik mengenai pembiayaan emas dengan sistem cicilan agar masyarakat dapat berinvestasi tanpa harus menunggu memiliki modal besar. Program ini menegaskan bahwa transaksi emas secara angsuran diperbolehkan dalam prinsip syariah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit menyebutkan larangan pertukaran emas dengan emas secara tidak tunai, namun konteksnya adalah ketika emas berfungsi sebagai alat pembayaran. Adapun dalam konteks saat ini, emas diposisikan sebagai komoditi atau perhiasan, sehingga diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara angsuran. Hal ini sejalan dengan pandangan Ibnu al-Qayyim dan Syeikh Sulaiman al-Mani’, serta ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, yang memperbolehkan pembelian emas baik sebagai perhiasan maupun logam mulia secara angsuran tanpa mengandung unsur riba.
Sebagai contoh, seseorang dapat membeli emas logam mulia seberat satu gram dengan harga tertentu, kemudian melunasinya dalam beberapa kali cicilan. Selama transaksi dilakukan secara transparan dan keuntungan penjual berasal dari margin jual beli, bukan bunga, maka praktik tersebut tergolong halal dan sesuai prinsip muamalah syariah.
Dalam mendukung penerapan dan sosialisasi Cicilan Emas Syariah, Pegadaian Kantor Wilayah IX turut berperan aktif dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai transaksi emas syariah. Kantor Wilayah IX mencakup wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Provinsi Banten, dengan jaringan cabang yang melayani masyarakat secara luas.
Beberapa outlet Pegadaian Syariah di wilayah Kanwil IX yang melayani pembiayaan emas syariah antara lain:
- Kantor CPS Kelapa Gading
- Kantor CPS Botanical Junction
- Kantor CPS Kepandean
- Kantor CPS Pasar Babakan
- Kantor CPS Cinere
- Kantor CPS Kemang Selatan
- Kantor CPS Pondok Aren
Untuk informasi detail mengenai alamat dan layanan, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram @Pegadaiankanwil9jakarta.
Kepala Pegadaian Kantor Wilayah IX, Rinny Amelia Hadjoh, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperluas akses keuangan syariah melalui produk yang sesuai dengan prinsip Islam.
“Melalui layanan Cicilan Emas ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa berinvestasi emas bisa dilakukan dengan cara yang mudah, aman, dan sesuai syariah. Pegadaian siap menjadi mitra masyarakat dalam mengelola keuangan dengan bijak, khususnya di wilayah Jakarta dan Banten,” ujar Rinny