Surabaya — Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Elina diduga dikeroyok dan diusir secara paksa oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas), hingga rumah yang telah lama ditempatinya diratakan dengan tanah.
Peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Elina juga mengaku kehilangan barang-barang serta dokumen penting miliknya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan kliennya diusir secara paksa dari rumah yang ditempatinya sejak bertahun-tahun lalu.
“30 orangan yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Jumat (26/12).
Wellem menjelaskan Elina telah tinggal di rumah tersebut sejak 2011 bersama keluarga. Tanah itu merupakan aset milik Elisa Irawati yang kemudian jatuh kepada Elina dan ahli waris lainnya.
Menurut Wellem, kejadian bermula pada 6 Agustus 2025, saat dua orang berinisial S dan M bersama rombongan sekitar 50 orang memaksa masuk ke rumah Elina dan mengusir para penghuni.
“Cara pengusirannya, tadi sudah disampaikan. Di situ si nenek ini diangkat secara paksa, ditarik. Ya, ditarik paksa, diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah tersebut dan ada saksinya katanya berdarah ya,” ucapnya.
Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka pada hidung hingga berdarah dan memar di wajah, sementara anak serta cucunya mengalami ketakutan.
Setelah pengusiran, pihak terduga memasang palang pintu di gerbang rumah sehingga Elina tidak bisa kembali ke kediamannya dan harus menumpang di rumah kerabat.
Tak berhenti di situ, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa izin menggunakan dua mobil pikap.
“Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk dan beberapa hari kemudian kita juga ada bukti, ada yang mengangkut barang tersebut dengan pickup, barang-barang tersebut enggak tahu dipindahkan ke mana, tanpa konfirmasi dari penghuni rumah,” kata Wellem.
Sehari kemudian, rumah Elina diratakan menggunakan alat berat.
“Terus setelah itu dapat alat berat, ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata,” ujarnya.
Wellem menilai perobohan rumah tersebut ilegal karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Ia juga menyoroti munculnya Akta Jual Beli Nomor: 38/2025 tertanggal 24 September 2025.
Menurutnya, Elina tidak pernah menjual rumah warisan tersebut. Bahkan pada 23 September 2025, Elina mengecek ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati.
Pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
“Jadi di sini saya tegaskan ya kita melaporkan mengenai eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujarnya.
Elina berharap barang-barang dan dokumen miliknya bisa kembali serta rumahnya diganti.
“Bisa kembali dokumen-dokumen dan barang-barang nenek. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.
Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menyarankan agar penanganan kasus dilanjutkan di Polda Jatim.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji.
Ia juga meminta aparat menindak tegas oknum ormas yang terlibat.
“Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jatim menyatakan kasus tersebut telah ditindaklanjuti.
“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.




