Radarbaru, Sukabumi, 10 Juli 2025 – Taufik Muhammad Guntur, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan akuntabel. Dalam konteks ini, peran dan fungsi anggota DPRD dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menjadi sangat krusial.
Baperjakat, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan pertimbangan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, memiliki peran sentral dalam memastikan profesionalisme dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). DPRD, sebagai representasi rakyat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
Taufik memaparkan peran dan fungsi Anggota DPRD dalam hal ini Komisi 1 dalam Baperjakat:
1. Pengawasan dan Evaluasi: Anggota DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Baperjakat. Hal ini termasuk evaluasi terhadap proses pengangkatan dan pemindahan pejabat untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian Masukan dan Rekomendasi: DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi terkait kebijakan yang diambil oleh Baperjakat. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD.
3. Keterlibatan dalam Proses Legislasi: Anggota DPRD terlibat dalam proses legislasi yang berkaitan dengan pengelolaan ASN, termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang Baperjakat. Mereka dapat mengusulkan atau mendukung peraturan yang memperkuat peran Baperjakat dalam pengelolaan jabatan dan kepangkatan.
4. Representasi Masyarakat: Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan jabatan dan kepangkatan di pemerintahan daerah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
5. Penyampaian Aspirasi: Anggota DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kinerja pejabat yang diangkat melalui Baperjakat. Hal ini dapat dilakukan melalui forum-forum resmi atau rapat-rapat yang melibatkan Baperjakat.
”Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pengelolaan ASN di daerah kami berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Taufik selaku Wakil Ketua Komisi I, “Keterlibatan aktif DPRD dalam Baperjakat adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.”
DPRD Kota Sukabumi akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Baperjakat untuk memastikan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pengembangan karir ASN dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.