Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), penting untuk memastikan bahwa nomor tersebut masih aktif dan terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sering kali, seseorang lupa nomor NPWP, kehilangan kartu fisik, atau ingin mengecek status aktif/tidaknya NPWP mereka.
Kabar baiknya, sekarang Anda bisa mengecek NPWP secara online dengan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Apa Itu NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi bagi wajib pajak di Indonesia. Fungsinya mirip KTP, tetapi khusus untuk administrasi perpajakan.
Setiap orang yang sudah berpenghasilan wajib memiliki NPWP agar bisa melaporkan pajak dengan benar dan menghindari sanksi.
Mengapa Harus Mengecek NPWP?
Ada beberapa alasan mengapa Anda perlu mengecek NPWP secara berkala:
- Lupa nomor NPWP karena jarang digunakan.
- Hilang kartu NPWP fisik sehingga perlu konfirmasi nomor.
- Cek status NPWP aktif/nonaktif setelah lama tidak digunakan.
- Verifikasi data pajak saat mengajukan kredit, pinjaman, atau administrasi lain.
Cara Mengecek NPWP Online
Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk mengecek NPWP dengan cepat.
1. Cek NPWP via DJP Online
Langkah-langkah:
- Buka situs resmi ereg.pajak.go.id.
- Login dengan akun DJP Online Anda.
- Masuk ke menu Profil Wajib Pajak.
- Nomor NPWP dan status aktif/tidaknya akan terlihat di dashboard.
2. Cek NPWP via Aplikasi DJP Online (M-Pajak)
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi resmi.
- Unduh aplikasi DJP Online atau M-Pajak di Play Store/App Store.
- Login menggunakan NPWP/email dan password.
- Akses menu profil untuk melihat nomor NPWP dan statusnya.
3. Cek NPWP via Email
- Kirim email ke kring.pajak@pajak.go.id.
- Sertakan data lengkap: Nama, NIK (KTP), alamat, dan tanggal lahir.
- Petugas akan memverifikasi dan mengirimkan informasi NPWP Anda.
4. Cek NPWP via Call Center (Kring Pajak 1500200)
- Hubungi 1500200 (tarif normal).
- Siapkan data KTP untuk verifikasi.
- Petugas akan membantu memberikan informasi NPWP.
Cek NPWP Offline di Kantor Pajak (KPP)
Jika Anda ingin lebih pasti, datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa KTP. Petugas akan membantu pengecekan nomor NPWP.
Perbedaan NPWP Aktif dan Nonaktif
Ketika melakukan pengecekan, Anda akan melihat status NPWP:
- Aktif → Masih terdaftar dan bisa digunakan.
- Nonaktif (tidak valid) → Bisa jadi karena tidak pernah digunakan, tidak lapor SPT, atau masalah administrasi lain.
Jika NPWP nonaktif, Anda bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui DJP Online atau kantor pajak.
Mengecek NPWP online kini sangat mudah. Dengan rutin mengecek NPWP, Anda bisa memastikan nomor tetap aktif dan menghindari kendala saat mengurus administrasi perpajakan atau keuangan.