Jakarta, radarbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset tersebut di antaranya berupa beberapa tempat usaha yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Bandung, Jawa Barat.
“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, keberadaan aset-aset tersebut menjadi perhatian penyidik, terutama terkait dengan waktu perolehan aset yang diduga berada dalam rentang masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus perkara, yaitu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Budi.
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, pada 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga menggali informasi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh RK.
“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, dan yang bersangkutan telah menyampaikan keterangan mengenai aset-aset tersebut,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan pendalaman masih akan berlanjut. Penyidik bahkan membuka kemungkinan pemanggilan kembali Ridwan Kamil untuk memperjelas dugaan aset yang tidak tercantum dalam LHKPN.
“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.




