Radar Baru, Jakarta – Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyoroti munculnya isu dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sekjen KPU RI). Isu ini ramai dibicarakan publik setelah muncul laporan terkait adanya praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menyatakan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh dalam menegakkan etika dan transparansi publik. Menurutnya, segala bentuk penyimpangan di tubuh KPU RI dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama menjelang pelaksanaan tahapan penting pemilu.

“KPU adalah penjaga integritas demokrasi. Jika di internalnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang, itu harus segera ditindak dan diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap proses pemilu menurun karena persoalan etik di dalam lembaganya sendiri,” tegas Edi Homaidi di Jakarta, Rabu (08/10/25).

KMI juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, KMI meminta agar KPU RI memperkuat sistem pengawasan internal agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

Menurut Edi, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada kredibilitas lembaga penyelenggara. Ia menegaskan bahwa KPU harus membuka diri terhadap evaluasi publik dan memastikan setiap pejabatnya bekerja sesuai aturan hukum serta kode etik penyelenggara negara.

“KMI tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi menuntut agar proses penegakan etika berjalan transparan. Pemilu bukan sekadar soal suara rakyat, tapi juga soal kejujuran lembaga yang menyelenggarakannya,” tambah Edi.

KMI berencana mengirimkan surat resmi kepada DKPP dan Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan atas langkah yang akan diambil terhadap dugaan tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.