Penulis: Elly Shinta Herlina*
Kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejak lama menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat. Melalui subsidi, harga BBM dapat ditekan agar tetap terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks kebijakan publik, subsidi BBM sering dipandang sebagai bentuk perlindungan sosial yang bertujuan mencegah gejolak ekonomi dan sosial akibat kenaikan harga energi.
Namun, pengalaman kebijakan subsidi BBM di Indonesia menunjukkan realitas yang kompleks. Berbagai laporan media nasional menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi selama ini belum tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang sebenarnya mampu justru menikmati manfaat subsidi tersebut. Misalnya, survei publik mengungkap bahwa mayoritas responden setuju bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran, karena lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu yang mampu membeli kendaraan pribadi, sementara golongan kurang mampu hanya menikmati bagian kecil dari keseluruhan subsidi.
Pernyataan ini didukung oleh data pemerintah sendiri yang menunjukkan bahwa persentase penerima subsidi yang tepat sasaran sangat kecil diperkirakan hanya sekitar 6–7% penerima yang benar-benar dari golongan tidak mampu. Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pernah menyatakan bahwa sekitar 20–30% anggaran subsidi BBM dan listrik berpotensi tidak tepat sasaran, dengan nilai yang sangat besar mencapai sekitar Rp100 triliun yang dinikmati oleh kelompok yang tidak menjadi target utama.
Selain isu ketidaktepatan sasaran, isu lingkungan juga menjadi sorotan global. Menurut laporan Dana Moneter Internasional (IMF), pemberian subsidi BBM tidak hanya berdampak pada beban fiskal negara tetapi juga memicu peningkatan polusi udara yang merugikan kesehatan manusia dan lingkungan, sehingga subsidi BBM berkontribusi pada masalah polusi dan perubahan iklim. Laporan itu menyebut bahwa tahun 2022 total subsidi energi global mencapai US$7 triliun, dan kenaikan konsumsi bahan bakar terkait subsidi diperkirakan akan terus meningkat hingga 2030. IMF bahkan mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan reformasi kebijakan subsidi dan mengalihkannya ke pengeluaran sosial yang lebih tepat sasaran serta investasi yang lebih produktif.
Harga BBM yang relatif murah mendorong konsumsi bahan bakar fosil secara berlebihan, sehingga meningkatkan emisi gas rumah kaca dan polusi udara — kondisi ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan dampak perubahan iklim. Dengan kata lain, kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat justru dapat memperparah kerusakan lingkungan jika tidak dikendalikan dengan baik.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kondisi ini juga menunjukkan lemahnya efektivitas dan efisiensi kebijakan publik. Anggaran yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, atau bantuan sosial yang lebih tepat sasaran justru terserap untuk mempertahankan konsumsi BBM bersubsidi oleh kelompok yang tidak menjadi target utama.
Oleh karena itu, kebijakan subsidi BBM perlu ditinjau kembali agar tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan sosial, tetapi juga sejalan dengan tujuan perlindungan lingkungan dan pemerataan sosial. Pemerintah perlu mengarahkan subsidi secara lebih tepat sasaran, memperbaiki basis data penerima melalui sistem terpadu, serta secara bertahap mengalihkan dukungan anggaran ke sektor energi bersih dan transportasi publik. Dengan demikian, subsidi BBM tidak menjadi ancaman bagi lingkungan, melainkan bagian dari kebijakan publik yang berkelanjutan.
***
*) Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang Kota Serang
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com




