Radar Baru, Kolom – Kebebasan berbicara bagaikan pedang yang dijanjikan konstitusi. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan ini bagaikan pedang yang menjelma sebagai simbol keberanian warga negara untuk menebas belenggu ketakutan, membuka jalan bagi kebenaran, dan mengoyak tirai kepalsuan. Tanpa pedang itu, demokrasi hanyalah opera tanpa arah.
Namun gelanggang konstitusi bukanlah arena bebas dan liar. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 telah mengikat sayap-sayap kebebasan itu untuk tidak terbang secara brutal dimana dalam ketentuan ini telah menetapkan batasan penggunaan hak dan kebebasan: Setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, demi penghormatan atas hak orang lain, nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum. Gelanggang ini adalah arena pertarungan ide, yang tidak menampilkan kebrutalan argumentasi namun tetap menjaga sportivitas dan tanggung jawab baik secara etis, moril maupun hukum. Pedang kapan saja bisa digunakan atau diayunkan, namun alasan dan peruntukannya haruslah terukur.
Pemikiran yang diungkapkan, baik secara tertulis maupun lisan bagaikan pedang yang selalu siaga untuk menebas apapun, jika ia dibiarkan tanpa batasan, lingkungan yang tadinya damai seketika bisa berubah menjadi hutan liar tempat di mana yang kuat memangsa yang lemah. Setiap kata bisa menjadi anak panah yang menembus reputasi, racun yang membunuh kepercayaan, atau api yang membakar amarah massa. Gelanggang konstitusi hadir sebagai perisai, bukan untuk mematahkan pedang apalagi tangan sang pemiliknya, melainkan hanya sebatas Kompas yang akan menunjukkan arah bagaimana seharusnya agar ayunan pedang itu tidak membabi buta.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan kita mengakuinya. Artinya, kebebasan berbicara tidak boleh berdiri di atas ego semata, melainkan harus berjalan dalam bingkai hukum yang menjamin kesetaraan antar sesama individu. Dalam ruang hukum, Kebebasan berbicara dianggap sebagai salah satu pintu untuk mendengar apa yang diinginkan serta dibutuhkan oleh rakyat melalui suara yang mereka sampaikan, baik secara lembut maupun dengan teriakan keras dan penguasa tak diberikan hak untuk menutup mata dan telinganya agar berhukum bisa menjadi sebuah kehidupan yang dapat dinikmati bersama.
Taruhlah semisal, seorang warga hendak mengkritik pemerintah dengan kata-kata tajam. Kritik itu bisa menjadi pedang yang membebaskan, di mana ia bisa menebas leher monster (kebijakan yang salah) agar kehidupan kembali tertib dan aman. Akan tetapi pedang itu bisa berubah menjadi senjata yang brutal, jika ia hanya diarahkan untuk menghina pribadi, merendahkan martabat, atau menebar kebencian. Gelanggang konstitusi memberi ruang bagi kritik, tetapi juga menuntut agar kritik itu tidak merampas hak orang lain sebab kita sama dan setara di depan hukum.
Secara dialektis, kebebasan berbicara akan selalu menghadirkan pedang dan perisai. Pedang memberi kekuatan untuk melawan ketidakadilan, sementara perisai menjaga agar kekuatan itu tidak brutal dan destruktif. Dialektika ini menuntut kedewasaan: berani berbicara, tetapi tetap memahami batasannya dan siap menanggung konsekuensi. Tanpa kedewasaan, kebebasan hanya menjadi tarian ego belaka, dan sama sekali bukan seni yang dapat dinikmati keindahannya.
Pada akhirnya, kebebasan berbicara akan mengukur sedalam apa kita menyelami kepemilikan hak bersura dan kedudukan kita sebagai individu dalam negara. Apakah kita mampu menggunakan pedang hak itu untuk membebaskan atau justru untuk menindas? Apakah kita mampu menjadikan suara kita sebagai Cahaya ataukah sebagai api yang siap menghanguskan kedamaian? Demokrasi tidak hanya membutuhkan keberanian untuk berbicara, tetapi juga kebijaksanaan menggunakannya. Gelanggang konstitusi telah memberi kita pedang sekaligus perisai. Konstitusi bukan sekadar teks hukum, ia juga bisa dipandang sebagai gelanggang etis tempat kebebasan diuji, ditimbang, dan diarahkan demi martabat manusia. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan keduanya digunakan untuk menjaga martabat manusia dan menegakkan keadilan. Damai tidaknya kehidupan berhukum kita, akan ditentukan dari bagaimana kita menggunakan hak kita.
*) Penulis adalah Muhammad Sofyan Jalal, Dosen Hukum di Universitas Sulawesi Barat.




