Jakarta, radarbaru.com – Insanul Fahmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan istrinya, Wardatina Mawa, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 24 Desember 2025.

Usai menjalani pemeriksaan, Insanul Fahmi mengungkapkan bahwa proses klarifikasi berjalan lancar. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan perzinaan yang merujuk pada Pasal 284 KUHP.

“Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar. Saya sudah memberikan klarifikasi sebagai saksi terlapor terkait Pasal 284 (kasus perzinaan). Mohon doa terbaiknya,” ujar Insanul Fahmi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pengusaha berusia 26 tahun itu mengaku mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik. Sejumlah pertanyaan disebut dilontarkan secara berulang, sehingga membuatnya cukup kelelahan.

Meski demikian, Insanul Fahmi mengaku lega karena telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia kembali meminta doa agar polemik rumah tangganya segera menemukan titik akhir.

Menariknya, Insanul Fahmi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dirinya diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Oh, kurang tahu ya. Saya ikut saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, Inara Rusli juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sama pada 22 Desember 2025. Sementara itu, Wardatina Mawa selaku pelapor telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik pada 4 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Wardatina Mawa menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta percakapan pesan singkat, yang disebut memperkuat laporannya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.