Radar Baru, Tanggerang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus mendukung percepatan transformasi ekonomi nasional serta implementasi kebijakan perizinan berusaha terbaru. Melalui program pelayanan penanaman modal dan penyuluhan perizinan berusaha berbasis risiko, DPMPTSP memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan cepat kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kegiatan penyuluhan dan pelayanan NIB ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Sukatani, para Ketua RW dan RT, serta para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Sukatani yang ingin melegalkan usahanya melalui kepemilikan NIB.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RI.