Freelance atau pekerja lepas semakin populer di Indonesia, terutama dengan berkembangnya dunia digital dan platform kerja jarak jauh. Namun, banyak dari mereka yang masih bingung bagaimana menghitung pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan. Tidak hanya karyawan tetap, freelancer juga wajib membayar pajak atas penghasilannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi setiap freelancer untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan secara akurat agar tidak terkena sanksi hukum atau kesalahan dalam pelaporan.

Cara menghitung pajak penghasilan freelance di Indonesia tidaklah rumit, asalkan Anda paham aturan dasarnya. Mulai dari penghasilan bruto, pengurangan pajak, hingga penentuan tarif pajak, semuanya harus diperhitungkan dengan tepat. Selain itu, penting juga untuk mengetahui apakah Anda termasuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) atau wajib pajak badan, serta bagaimana proses pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Dengan memahami hal-hal ini, Anda bisa lebih siap dalam mengelola keuangan dan menjalani bisnis freelance dengan baik.

Selain itu, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan aturan baru terkait pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang berlaku mulai Januari 2024. Aturan ini mencakup metode penghitungan pajak yang lebih efisien, terutama bagi non-karyawan seperti freelancer. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memperbarui pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan freelance di Indonesia agar tetap sesuai regulasi terbaru.

Apa Itu Freelance?

Freelance adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang bekerja secara mandiri tanpa ikatan kontrak tetap dengan perusahaan tertentu. Freelancer biasanya menerima proyek atau tugas dari klien yang berbeda-beda, dengan waktu dan lokasi kerja yang fleksibel. Banyak dari mereka bekerja dari rumah atau tempat lain sesuai kebutuhan, sehingga memberikan kebebasan yang besar dalam mengatur jadwal dan prioritas kerja.

Sebagai contoh, seorang freelancer dapat menjadi desainer grafis, penulis konten, fotografer, atau developer web. Mereka biasanya menawarkan jasa melalui platform online seperti Fiverr, Upwork, atau bahkan langsung melalui media sosial. Karena sifatnya yang independen, freelancer memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan, termasuk pembayaran pajak penghasilan.

Meskipun freelance menawarkan fleksibilitas, tetapi juga menuntut disiplin dan kemampuan manajemen diri yang baik. Salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh freelancer adalah penghitungan pajak. Tanpa pemahaman yang cukup, mereka bisa saja terkena denda atau kesalahan dalam pelaporan pajak.

Jenis-Jenis Freelance

Freelance dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu freelance full time dan part time. Freelance full time adalah mereka yang menjalani pekerjaan ini sebagai sumber penghasilan utama. Biasanya, mereka sudah memiliki lisensi atau sertifikat profesional di bidang tertentu, serta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di DJP.

Sementara itu, freelance part time adalah mereka yang menjalani pekerjaan ini sebagai tambahan dari pekerjaan utama mereka. Misalnya, seorang guru yang juga menawarkan jasa les privat atau seorang karyawan yang menjalani freelance sebagai sampingan. Meskipun pendapatannya lebih kecil, mereka tetap wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Baik freelance full time maupun part time, semua wajib mematuhi aturan perpajakan. Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan dari klien. Dengan memahami cara menghitung pajak penghasilan freelance, Anda bisa lebih mudah mengelola keuangan dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Peraturan Perpajakan untuk Freelance

Freelance diatur dalam beberapa peraturan perpajakan, salah satunya adalah Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016. Dalam peraturan ini, freelance dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan bukan pegawai. Artinya, mereka tidak dianggap sebagai karyawan tetap, tetapi tetap wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima.

Penghasilan yang diterima oleh freelance biasanya berupa fee, komisi, honorarium, atau pembayaran lainnya. Berbeda dengan karyawan yang mendapatkan gaji bulanan tetap, penghasilan freelance bisa bervariasi setiap bulannya, tergantung pada jumlah proyek yang dikerjakan dan nilai kontrak.

Aturan perpajakan untuk freelance juga diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 4 Ayat (1) Huruf a. Menurut undang-undang ini, penghasilan yang merupakan objek pajak termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, bonus, uang pensiun, tunjangan, komisi, dan imbalan dalam bentuk lainnya.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Freelance

Cara menghitung pajak penghasilan freelance di Indonesia umumnya menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN adalah metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto seorang wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Berikut langkah-langkah cara menghitung PPh 21 untuk freelance:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diterima dari seluruh proyek atau jasa yang dikerjakan dalam satu tahun. Contohnya, jika Anda menerima penghasilan sebesar Rp150 juta dalam setahun, maka penghasilan bruto Anda adalah Rp150 juta.

2. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya tergantung pada status perkawinan Anda. Untuk individu yang belum menikah, PTKP adalah sebesar Rp54 juta. Jika sudah menikah, PTKP meningkat menjadi Rp108 juta.

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP. Contohnya, jika penghasilan bruto Anda adalah Rp150 juta dan PTKP adalah Rp54 juta, maka PKP Anda adalah Rp96 juta.

4. Hitung PPh 21 Berdasarkan Tarif

Setelah mengetahui PKP, Anda dapat menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak untuk PKP dihitung berdasarkan skema progresif, yaitu:

  1. Sampai dengan Rp60 juta: 5%
  2. Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
  3. Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
  4. Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
  5. Di atas Rp5 miliar: 35%

Contoh perhitungan:

Agus adalah freelance desain grafis yang menerima penghasilan bruto sebesar Rp150 juta dalam setahun. Ia belum menikah, sehingga PTKP yang diperoleh adalah Rp54 juta. PKP Agus adalah Rp96 juta. PPh 21 yang harus dibayarkan adalah:

– 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
– 15% x Rp46 juta = Rp6,9 juta
– Total PPh 21 = Rp9,4 juta

Jika Agus tidak memiliki NPWP, tarif pajak akan dinaikkan sebesar 20%, sehingga PPh 21 yang harus dibayarkan adalah Rp11,28 juta.

Perubahan Aturan Pajak untuk Freelance Mulai 2024

Mulai Januari 2024, DJP menerapkan aturan baru dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk non-karyawan seperti freelancer. Aturan ini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang lebih sederhana dan transparan.

Metode TER adalah cara menghitung pajak berdasarkan tarif rata-rata yang diterapkan pada penghasilan bruto. Rumusnya adalah: PPh 21 = TER × Penghasilan Bruto

Besaran TER tergantung pada tingkat penghasilan, yaitu:

– Pendapatan sampai dengan Rp60 juta: 5%
– Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
– Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
– Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
– Di atas Rp5 miliar: 35%

Aturan baru ini memudahkan freelancer dalam menghitung pajak, karena tidak lagi menggunakan NPPN yang kompleks. Namun, Anda tetap harus melaporkan pajak melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, baik secara daring maupun manual.

Tips Mengelola Pajak untuk Freelance

Mengelola pajak sebagai freelancer membutuhkan disiplin dan perencanaan yang matang. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  1. Catat Semua Penghasilan dan Pengeluaran: Gunakan aplikasi akuntansi atau software keuangan untuk mencatat penghasilan dan pengeluaran Anda secara detail. Ini akan membantu Anda dalam menghitung pajak dan mempersiapkan laporan keuangan.

  2. Daftarkan NPWP: Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat mengajukan pelaporan pajak secara resmi. Tanpa NPWP, Anda akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi.

  3. Lakukan Pelaporan SPT Tahunan: Setiap tahun, Anda wajib melaporkan pajak melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770. Lakukan pelaporan secara daring melalui situs pajak.go.id atau menggunakan bantuan konsultan pajak.

  4. Manfaatkan Teknologi: Manfaatkan software akuntansi modern seperti MASERP yang dilengkapi fitur Auto Number Tax dan integrasi E-Faktur. Ini akan memudahkan Anda dalam mengelola pajak dan membuat laporan keuangan secara otomatis.

  5. Konsultasi dengan Ahli: Jika Anda merasa kesulitan dalam menghitung pajak, konsultasikan dengan ahli pajak atau konsultan keuangan. Mereka bisa membantu Anda memahami aturan dan menghindari kesalahan dalam pelaporan.

Cara menghitung pajak penghasilan freelance di Indonesia tidaklah sulit, asalkan Anda memahami aturan dasarnya. Mulai dari penghasilan bruto, pengurangan pajak, hingga penentuan tarif pajak, semuanya harus diperhitungkan dengan tepat. Dengan memahami cara menghitung pajak, Anda bisa lebih siap dalam mengelola keuangan dan menjalani bisnis freelance dengan baik.

Selain itu, penting untuk mengikuti aturan perpajakan terbaru, terutama setelah DJP menerapkan metode TER mulai 2024. Dengan teknologi dan bantuan konsultan pajak, Anda bisa lebih mudah mengelola pajak dan menghindari risiko hukum. Jadi, jangan abaikan kewajiban perpajakan sebagai freelancer, karena ini adalah bagian penting dari bisnis Anda.