Di era digital saat ini, hampir semua layanan publik sudah bisa dilakukan secara daring, termasuk pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika dulu Anda harus datang langsung ke kantor pajak dengan membawa berkas fisik, sekarang Anda bisa membuat NPWP online hanya melalui laptop atau ponsel.

Artikel ini akan membahas secara detail tentang apa itu NPWP, syarat membuat NPWP online, langkah-langkah pendaftaran, hingga tips agar pengajuan cepat disetujui.

Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Fungsinya mirip dengan KTP, namun khusus digunakan untuk urusan perpajakan.

Fungsi NPWP:

  • Sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
  • Syarat mengurus administrasi tertentu seperti pinjaman bank, kartu kredit, atau pekerjaan.
  • Memudahkan dalam pelaporan pajak.
  • Mencegah denda atau sanksi karena tidak memiliki identitas pajak.

Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

Syarat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi (Karyawan)

  • KTP (untuk WNI) atau Paspor & KITAS (untuk WNA).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan / slip gaji.

Syarat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi (Wiraswasta)

  • KTP (untuk WNI) atau Paspor & KITAS (untuk WNA).
  • Surat keterangan usaha (SKU) / izin usaha / surat pernyataan bermeterai.

Syarat NPWP untuk Badan Usaha / UMKM

  • Akta pendirian usaha.
  • KTP salah satu pengurus perusahaan.
  • Surat izin usaha (SIUP/NIB).

Cara Membuat NPWP Online

Berikut langkah-langkah mudah untuk daftar NPWP online melalui DJP Online:

Langkah 1 – Akses Situs e-Registration DJP

  1. Buka situs resmi ereg.pajak.go.id.
  2. Klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.

Langkah 2 – Buat Akun DJP Online

  1. Masukkan alamat email aktif.
  2. Isi formulir registrasi sesuai data KTP.
  3. Cek email untuk melakukan verifikasi.

Langkah 3 – Login dan Isi Formulir Pendaftaran NPWP

  1. Login menggunakan akun yang sudah diverifikasi.
  2. Pilih menu Pendaftaran NPWP.
  3. Isi data diri, pekerjaan/usaha, alamat, serta status wajib pajak.

Langkah 4 – Unggah Dokumen Pendukung

  1. Upload scan KTP, slip gaji (untuk karyawan), atau SKU (untuk wiraswasta).
  2. Pastikan dokumen jelas dan tidak buram.

Langkah 5 – Submit dan Tunggu Proses Verifikasi

  1. Klik Kirim Permohonan.
  2. Tunggu proses verifikasi dari petugas pajak.
  3. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk e-NPWP (PDF) ke email.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

Biasanya proses hanya membutuhkan 1–3 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen. Jika ada data yang kurang jelas, petugas akan menghubungi Anda melalui email.

Keuntungan Membuat NPWP Online

Mengapa lebih baik daftar NPWP secara online dibandingkan manual?

  • Praktis: Bisa daftar dari rumah kapan saja.
  • Cepat: Proses lebih singkat, tanpa antre di kantor pajak.
  • Paperless: Semua dokumen berbentuk digital.
  • Aman: Menggunakan sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Perbedaan NPWP Online dan Offline

AspekNPWP OnlineNPWP Offline
Cara DaftarMelalui situs DJP OnlineDatang langsung ke KPP
DokumenUpload digitalFotokopi fisik
Proses1–3 hari kerja3–5 hari kerja
Hasile-NPWP (PDF) + kartu fisik via posKartu fisik langsung di KPP

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Disetujui

  • Gunakan email aktif yang mudah diakses.
  • Pastikan data sesuai dengan KTP dan dokumen pendukung.
  • Upload dokumen dengan format JPG/PDF yang jelas.
  • Cek email secara berkala untuk notifikasi dari DJP.

Membuat NPWP online kini semakin mudah dan cepat. Hanya dengan koneksi internet, Anda bisa mengurus identitas perpajakan tanpa perlu antre di kantor pajak.

Dengan memiliki NPWP, Anda bisa mengurus berbagai kebutuhan administrasi seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, hingga menjalankan usaha secara legal.