Surabaya, radarbaru.com – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur XI (Madura), R. Imron Amin, menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya perbincangan publik yang mulai menyeret identitas kesukuan dalam sebuah kasus viral di Surabaya. Ia menilai kecenderungan tersebut berbahaya dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

Politikus yang akrab disapa Ra Ibong itu menyoroti adanya provokasi di ruang digital yang secara sengaja mengaitkan persoalan individu dengan identitas suku Madura. Menurutnya, setiap permasalahan hukum harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dikaitkan dengan latar belakang etnis, suku, maupun kelompok tertentu.

“Saya meminta dengan hormat, jangan membawa-bawa nama suku Madura dalam kasus apa pun. Warga Madura di mana pun berada selalu memegang teguh prinsip andhap asor atau etika tinggi, sesuai ajaran para sesepuh,” tegas Ra Ibong, Senin (29/12/2025).

Cicit Pahlawan Nasional Syaikhona Kholil Bangkalan ini menegaskan bahwa tindakan satu orang tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai karakter jutaan masyarakat Madura secara keseluruhan. Ia mengingatkan bahwa stigma berbasis kesukuan justru dapat merusak keharmonisan sosial yang selama ini terjaga, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Surabaya.

Ra Ibong juga menilai kecenderungan mengaitkan organisasi masyarakat atau perilaku individu dengan identitas Madura sebagai langkah yang keliru dan berisiko memperkeruh suasana.

“Tolong, mari kita jaga ketertiban bersama. Jangan dikaitkan dengan suku Madura, baik itu soal ormas atau hal semacamnya. Biarkan proses hukum berjalan secara adil, dan mari kita kedepankan adab dalam menyikapi informasi,” tutur Wakil Ketua MKD DPR RI tersebut.

Sebagai tokoh muda Nahdliyin, Ra Ibong turut mengajak masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menilai pentingnya menahan diri dari narasi provokatif maupun ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan.

Alih-alih memperluas persoalan menjadi konflik sosial, masyarakat diharapkan fokus memantau penyelesaian kasus melalui jalur hukum yang berlaku. Menurutnya, pendekatan yang beradab dan berorientasi pada substansi masalah jauh lebih konstruktif dibanding menyerang identitas budaya atau kesukuan.

“Mari kita selesaikan masalah sesuai mekanisme yang ada. Jangan memperluasnya menjadi konflik sosial yang merugikan kita semua,” pungkasnya.