radarbaru.com – Seiring dengan percepatan transformasi digital di Indonesia, penggunaan e-Meterai kini semakin luas dan menggantikan meterai tempel konvensional. Mulai dari kebutuhan administrasi, perjanjian bisnis, hingga dokumen persyaratan CASN (CPNS dan PPPK), e-Meterai menjadi solusi praktis yang sah secara hukum.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung soal cara membeli, cara membubuhkan e-Meterai, hingga kesalahan umum yang sering terjadi. Artikel ini akan membahas e-Meterai secara lengkap, dari dasar hingga tips penting agar dokumen Anda sah dan tidak bermasalah.

Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai adalah meterai elektronik resmi yang diterbitkan oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) sebagai pengganti meterai tempel. e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik dan digunakan pada dokumen elektronik.

Nilai e-Meterai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bea Meterai.

Dasar Hukum Penggunaan e-Meterai

Penggunaan e-Meterai diatur secara resmi dalam:

  • UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • PMK Nomor 134/PMK.03/2021
  • Regulasi turunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Artinya, dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai diakui sah secara hukum, selama memenuhi syarat pembubuhan.

Dokumen yang Wajib Menggunakan e-Meterai

Beberapa contoh dokumen yang wajib atau umum menggunakan e-Meterai antara lain:

  • Surat pernyataan
  • Surat perjanjian atau kontrak
  • Surat kuasa
  • Dokumen pengadaan barang dan jasa
  • Dokumen persyaratan CASN (CPNS & PPPK)
  • Dokumen transaksi bernilai di atas Rp5 juta
  • Dokumen yang menyatakan pengakuan utang

Cara Membeli e-Meterai Resmi

Berikut langkah-langkah cara membeli e-Meterai secara online:

1. Beli melalui distributor resmi Peruri

e-Meterai hanya dapat dibeli melalui:

  • Website resmi Peruri
  • Marketplace digital mitra Peruri
  • Platform penyedia e-signature yang bekerja sama dengan Peruri

2. Registrasi akun

Pengguna perlu membuat akun dengan:

  • Email aktif
  • Nomor HP
  • Data identitas (NIK)

3. Lakukan pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Transfer bank
  • E-wallet
  • Virtual account

4. e-Meterai masuk ke saldo akun

Setelah pembayaran berhasil, e-Meterai akan otomatis masuk ke akun dan siap digunakan.

Cara Bubuh e-Meterai pada Dokumen

Berikut cara membubuhkan e-Meterai yang benar:

1. Siapkan dokumen dalam format PDF

Pastikan dokumen:

  • Sudah final (tidak akan diubah lagi)
  • Ukuran file sesuai ketentuan platform

2. Unggah dokumen ke platform e-Meterai

Masuk ke akun, lalu unggah file dokumen.

3. Tentukan posisi e-Meterai

Biasanya diletakkan:

  • Di dekat tanda tangan
  • Di bagian akhir dokumen
  • Tidak menutupi isi teks penting

4. Lakukan pembubuhan

Klik proses pembubuhan dan tunggu sistem melakukan validasi.

5. Unduh dokumen bermeterai

Dokumen akan otomatis memiliki:

  • Kode unik
  • Tanggal pembubuhan
  • QR Code atau watermark validasi

Cara Bubuh e-Meterai untuk Dokumen Persyaratan CASN

Untuk pelamar CPNS dan PPPK, e-Meterai sering digunakan pada:

  • Surat pernyataan 5 poin
  • Surat pernyataan tidak terlibat pidana
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Tips Penting e-Meterai untuk CASN:

  • Gunakan 1 e-Meterai untuk 1 dokumen
  • Bubuhkan setelah dokumen ditandatangani
  • Jangan mengedit dokumen setelah e-Meterai dibubuhkan
  • Pastikan nama dan NIK sesuai dengan data SSCASN

Kesalahan kecil seperti mengedit ulang file setelah pembubuhan bisa menyebabkan e-Meterai dianggap tidak sah.

Tips Agar Pembubuhan e-Meterai Tidak Gagal

Agar proses berjalan lancar, perhatikan tips berikut:

  • Gunakan koneksi internet stabil
  • Pastikan file tidak terkunci atau rusak
  • Jangan menggabungkan banyak dokumen dalam satu e-Meterai
  • Simpan dokumen asli setelah dibubuhi
  • Cek status e-Meterai melalui fitur verifikasi

Keunggulan e-Meterai Dibanding Meterai Tempel

Berikut perbandingan e-Meterai vs meterai tempel:

1. Lebih Praktis

Tidak perlu mencetak, menempel, atau memindai ulang dokumen.

2. Aman dan Anti Pemalsuan

e-Meterai dilengkapi kode unik dan sistem validasi digital.

3. Efisien Waktu dan Biaya

Cocok untuk kebutuhan massal dan jarak jauh.

4. Legal dan Terverifikasi

Dapat diverifikasi secara online kapan saja.

5. Ramah Lingkungan

Mengurangi penggunaan kertas dan logistik fisik.

Kesalahan Umum Penggunaan e-Meterai

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  • Membubuhkan e-Meterai sebelum tanda tangan
  • Mengedit dokumen setelah e-Meterai ditempel
  • Menggunakan e-Meterai tidak resmi
  • Satu e-Meterai untuk banyak dokumen
  • Salah format file

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan dokumen tidak sah secara hukum.

Cara Mengecek Keaslian e-Meterai

Untuk memastikan e-Meterai valid:

  1. Gunakan fitur verifikasi resmi Peruri
  2. Scan QR Code pada e-Meterai
  3. Cek kode unik dan tanggal pembubuhan
  4. Pastikan status “valid” pada sistem

Penggunaan e-Meterai kini menjadi standar baru dalam administrasi digital di Indonesia. Dengan memahami cara membeli, cara bubuh, serta tips penting penggunaannya—terutama untuk dokumen CASN—Anda dapat menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan.

e-Meterai bukan hanya solusi praktis, tetapi juga aman, sah, dan efisien untuk kebutuhan dokumen resmi di era digital.