Jakarta, radarbaru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan catatan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, dengan durasi hampir 8,5 jam.
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan meminta awak media untuk menanyakan langsung perkembangan kasus kepada penyidik KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung KPK.
Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama, pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji, khususnya terkait 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pembagian Kuota Diduga Melanggar Undang-Undang
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut diduga menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur sebagai berikut:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan:
- 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler
- 1.600 kuota untuk haji khusus
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak dijalankan sebagaimana aturan.
“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Harusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Hingga kini, KPK masih mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau kelompok dari pengaturan kuota haji tersebut.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji, yang menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan tata kelola penyelenggaraan haji nasional.




