Jakarta – Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz dengan dokter kecantikan Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025, berdasarkan laporan yang diajukan Doktif terhadap Richard Lee dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dikutip Selasa (6/1/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah 7 Januari,” jelas Reonald.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee rencananya akan dilakukan pada 7 Januari 2026, dengan catatan jika kembali mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, dr. Samira Farahnaz alias Doktif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan yang dilayangkan Richard Lee.

“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, Rabu (24/12/2025).

Kasus ini menjerat Doktif dengan UU ITE Pasal 27A, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penyidik menyatakan telah memeriksa 22 orang saksi sebelum menaikkan status hukum Doktif.

“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun TikToknya, doktif itu memposting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujar Dwi.

Dalam kasus tersebut, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Hal itu karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelas Dwi.

Meski demikian, Doktif tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Sebagai upaya penyelesaian, pihak kepolisian juga berencana mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi. Doktif dan Richard Lee dijadwalkan hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya.

Mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah di tengah proses hukum yang masih berjalan, sekaligus meredam konflik panjang antara kedua figur publik tersebut.