Radar Baru, Jailolo – Pemerintah pusat secara resmi membentuk Pengadilan Agama (PA) Halmahera Barat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025. Kepastian hukum ini mengakhiri perjuangan panjang masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke kabupaten tetangga untuk mengurus perkara pernikahan, waris, maupun perceraian.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat langsung bergerak cepat memastikan lembaga peradilan baru ini dapat segera beroperasi. Bupati Halmahera Barat James Uang, S.Pd, MM bersama jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Maluku Utara menggelar silaturahmi dan audiensi di Rumah Jabatan Bupati, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (26/2/2026).

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut baik terbentuknya PA Halbar. Kami siap mendukung penuh agar lembaga ini bisa segera melayani masyarakat. Untuk itu, kami akan menghibahkan lahan eks STPK Banau di Desa Acango sebagai lokasi pembangunan kantor permanen. Yang lebih penting, kami akan meminjamkan gedung perpustakaan daerah untuk digunakan sebagai kantor sementara, sehingga pelayanan bisa segera beroperasi tanpa menunggu pembangunan kantor permanen rampung, ” tegas Bupati dalam audiensi tersebut.
Bupati juga mengapresiasi terbitnya Keppres 40/2025 sebagai wujud perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan hukum masyarakat di daerah, khususnya Halmahera Barat.
“Ini adalah hadiah besar bagi masyarakat Halbar. Kehadiran Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan tentu akan memudahkan warga mengakses keadilan. Kami berkomitmen penuh agar lembaga ini segera aktif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Halmahera Barat, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Drs. H. Wahyudi, SH, MH., menyampaikan apresiasi dan optimisme tinggi atas respons cepat Pemkab Halmahera Barat.
“Kami berterima kasih kepada Bupati dan jajaran pemerintah daerah atas dukungan luar biasa ini. Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 40 Tahun 2025 dan adanya kepastian kantor sementara dari Pak Bupati, kami pastikan pada triwulan II tahun 2026 ini Pengadilan Agama Halmahera Barat sudah siap beroperasi dan melayani masyarakat. Kami tidak perlu menunggu pembangunan kantor permanen. Target kami, pelayanan perkara dapat segera diaktifkan dalam waktu dekat,” tuturnya penuh optimisme.
Dengan kesiapan operasional ini, masyarakat Halmahera Barat tidak perlu lagi mengurus administrasi peradilan agama ke luar daerah. Kehadiran Pengadilan Agama Halmahera Barat diharapkan mampu memangkas hambatan geografis dan mempercepat akses keadilan bagi masyarakat setempat.
Kegiatan silaturahmi dan audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Halbar Asnath Sowo, S.Sos, M.Si, Kabag Tata Pemerintahan dan SDA Fadli Husen, SH serta jajaran PTA Maluku Utara, yakni Wakil Ketua PTA Malut H. Nahison Dasa Brata, SH, M.Hum., Panitera PTA Malut Jainuddin Zaman, SH., MH., Sekretaris PTA Malut Ismail Difinubun, S.Ag., MH., Ketua PA Ternate Amran Abbas, S.Ag, SH, MH., dan Sekretaris PA Ternate Syafrudin, S.Ag (*)




