Radar Baru, Pekanbaru - Pada hari Jum’at, 06 November 2024, sekelompok Mahasiswa beranggotakan Tirta Naila, Syafitri, Citra Aulia Restu, Yanita Devaraswari, Surya Deva, Rasita nabila, Febby Okta dari Jurusan Farmasi Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) dalam rangka melaksanakan program Tugas Pendidikan Pancasila. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di SMA Negeri 07 Pekanbaru dan dihadiri oleh perwakilan 35 siswa dalam 1 kelas. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas sejak dini pada siswa-siswi agar terciptanya lingkungan yang bersih di sekolah maupun di masyarakat.Foto: Dok. Istimewa
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, baik itu berupa uang, jabatan, atau keuntungan lainnya. Tindakan ini merugikan negara, masyarakat, dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menanam jiwa anti korupsi pada siswa-siswi yang dimulai dengan penjelasan tentang pengertian, dampak, pencegahan korupsi serta tindakan-tindakan Koruptif seperti ketidak jujuran sikap atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip integritas.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, baik itu berupa uang, jabatan, atau keuntungan lainnya. Tindakan ini merugikan negara, masyarakat, dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menanam jiwa anti korupsi pada siswa-siswi yang dimulai dengan penjelasan tentang pengertian, dampak, pencegahan korupsi serta tindakan-tindakan Koruptif seperti ketidak jujuran sikap atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip integritas.
Mengutip dari laman Website ICW menurut Laporan Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2024: Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan Transparency International Indonesia melalui Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023. Di mana, skor Indonesia sama seperti tahun sebelumnya, yakni, 34 dan peringkatnya merosot dari 110 ke 115. Korupsi memiliki implikasi yang luas dan bersifat merusak bagi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial, sampai hukum sehingga menghambat dalam proses kesejeahteraan rakyat itu sendiri. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang sistematis dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk Mahasiswa.
Bagaimanapun, peran serta dan kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi diakui serta dijamin peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya sosioalisasi tentang korupsi oleh Mahasiswa menjadi salah satu upaya kongkrit untuk mencegah perbuatan korupsi yang semakin marak kegiatan sosialisasi anti korupsi ini mendapatkan sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa siswi SMA Negeri 07 Pekanbaru, juga menyatakan dukungan terhadap program ini karena sebagai upaya dalam membentuk karakter bagi siswa siswi.
Pada sosialisasi ini rekan-rekan mahasiswa menggunakan metode yang cukup menarik dan cukup komprehensif dalam melawan korupsi yakni menggunakan strategi preventif, strategi detektif, dan juga strategi reprentif yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral dan etika.
“Kami ingin menanamkan kesadaran anti-korupsi sejak dini, bukan hanya melalui ceramah formal, tetapi juga melalui pendekatan yang lebih kreatif dan menyenangkan,” jelas Aldo Salah satu siswa SMA Negeri 07 Pekanbaru
Dalam kegiatan ini Mahasiswa juga menyesuaikan tingkat pemaparan materi agar dapat diterima dengan baik oleh siswa SMA Negeri 07 Pekanbaru. Kami berharap sosialisasi anti korupsi ini menjadi investasi jangka panjang untuk generasi muda dalam menciptakan generasi anti-korupsi, membela kepentingan negara dengan berlandaskan nilai-nilai moral pada setiap tindakan dan menciptakan Indonesia bersih dari korupsi dimasa yang akan datang.
Diharapkan, sosialisasi anti-korupsi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam memberantasnya. Bukan hanya menjadi penonton, tapi menjadi bagian dari solusi. Karena memberantas korupsi, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua.
Penulis: Tirta Naila, Syafitri, Citra Aulia Restu, Yanita Devaraswari, Surya Deva , Rasita nabila, Febby Okta
Social Footer